kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU minol berjalan lambat, DPR nilai pemerintah tak kooperatif


Jumat, 02 Februari 2018 / 14:30 WIB
Pembahasan RUU minol berjalan lambat, DPR nilai pemerintah tak kooperatif
ILUSTRASI. Ilustrasi minuman keras


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) Fraksi PAN DPR RI Kuswiyanto mengaku prihatin. Sebab setiap kali pembahasan RUU Minol, beberapa kali pula pemerintah tidak hadir dalam rapat.

"Sikap pemerintah akan menghambat proses pembahasan, sehingga perkembangan RUU tersebut berjalan tidak baik," kata Kuswiyanto di dalam keterangan pers, Jumat (2/2).

Menurut Kuswiyanto, efek tak kooperatifnya pemerintah dalam pembahasan membuat berlarut-larut sehingga berpotensi deadlock. Terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas ini.

"Sampai hari ini belum ada kemajuan yang signifikan. Harapan saya harus ada dua persepsi, pertama dari pihak pemerintah dan kedua dari anggota dewan", tandasnya.

Kuswiyanto pun meminta lintas kementerian agar memiliki pandangan sama. "Perlu ada penyelarasan persepsi antar kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Lebih lanjut menurut Kuswiyanto, RUU Minol yang sudah berjalan sejak 26 Mei 2016 lalu tak kunjung selesai. Padahal, sejumlah kalangan mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut.

Pandangan sama juga dikemukakan oleh anggota Pansus RUU Minol Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Dia mendesak pemerintah untuk kooperatif membahas aturan krusial ini bersama dengan DPR.

"Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat dengan Pansus RUU Minol di DPR," cetusnya.

Asal tahu, pembahasan RUU Minol juga mengalami hambatan soal nomenklatur penamaan judul. Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "larangan" adalah Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PAN. Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" adalah Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem. Dan Fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×