kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, buruh batal demo pada 30 April 2020


Sabtu, 25 April 2020 / 07:49 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, buruh batal demo pada 30 April 2020
ILUSTRASI. Demo buruh yang akan berlangsung 30 April dibatalkan setelah Presiden Joko WIdodo menunda pembahasan RUU Cipta Kerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan membatalkan aksi unjuk rasa yang sedianya digelar pada 30 April 2020 mendatang. 

Hal ini dilakukan setelah para perwakilan buruh bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (24/4). 

“Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Baca Juga: Respons pengusaha usai Jokowi tunda bahas kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan begitu membuktikan bahwa Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari para buruh. 

“Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," kata dia. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut. 

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut. 

Baca Juga: Ada corona, Bank Dunia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini cuma 2,1%

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4). 

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. 

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Batal Demo pada 30 April 2020".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×