kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan perpres penataan pasar modern masih mandek


Selasa, 10 April 2018 / 06:47 WIB
Pembahasan perpres penataan pasar modern masih mandek
ILUSTRASI. Pasar Modern


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menata bisnis pasar modern dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2007 sampai saat ini masih maju mundur. Walau wacana penataan sudah disampaikan sejak setahun lalu, sampai saat ini pembahasan rancangan revisi perpres masih belum kelar juga.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk menyelesaikan pembahasan revisi Perpres tersebut. "Masih terus berjalan revisinya," katanya kepada KONTAN, Senin (9/4).

Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) , lambannya pembahasan revisi Perpres penataan pasar modern kemungkinan dipicu adanya poin tambahan tentang ekonomi berkeadilan.

Menurut Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey, dari bocoran Perpres yang diterimanya, disebutkan untuk melaksanakan ketentuan soal ekonomi berkeadilan, pemerintah akan mewajibkan ritel modern memiliki program kemitraan dengan pasar tradisional.

Menurut Roy, pemerintah masih kebingungan untuk memasukkan pengaturan soal kewajiban tersebut. "Karena terus terang kami memang sudah melaksanakan itu, makanya kalau mau diatur lagi, apanya yang mau diatur. Itu yang menurut kami revisi Perpres menjadi lama," katanya.

Penataan kembali bisnis pasar modern menjadi bagian dari kebijakan ekonomi berkeadilan yang dipaparkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian tahun lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat pertama menyampaikan rencana tersebut mengatakan, penataan dilakukan karena pemerintah menilai pertumbuhan ritel modern yang cepat pada saat ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Alasan kedua, revisi dilakukan karena pemerintah menilai banyak toko modern yang operasinya menyalahi izin dan aturan. Bahkan, pemerintah mengklaim telah menemukan ada toko yang mengantongi usaha restoran. Tapi dalam praktik usaha mereka sehari- hari ternyata digunakan untuk menjual barang kebutuhan sehari- hari.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, salah satu poin yang perlu dikonsultasikan adalah batasan luas area bisnis yang diperbolehkan bagi investor yang ingin berbisnis minimarket atau ritel modern. Sebab ada keinginan investor untuk mendirikan gerai ritel modern dengan model stand alone di area 200 meter (m). "Kalau diizinkan, bisa mematikan yang ruko," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×