kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, Kemnaker dengar kembali pendapat


Rabu, 17 Juni 2020 / 14:07 WIB
Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, Kemnaker dengar kembali pendapat
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah diputuskan untuk ditunda. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengatakan saat ini pihaknya fokus mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai stakeholder ketenagakerjaan.

Menurut Ida, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta para menteri untuk mendengar dengan baik pandangan dari para pekerja/buruh hingga dari pengusaha.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR diminta tak terburu-buru bahas RUU cipta kerja

"Jadi dari seluruh stakeholder ketenagakerjaan, kita mendengarkan kembali pandangan dan pikiran mereka," ujar Ida kepada wartawan saat menyerahkan bantuan sosial Presiden RI kepada serikat pekerja/serikat buruh terdampak Covid-19, Rabu (17/6).

Menurut Ida, masukan dari seluruh pihak tersebut akan menjadi upaya untuk menyempurnakan RUU Cipta Kerja.

Ida melanjutkan, selain klaster ketenagakerjaan, klaster lain dalam RUU Cipta Kerja masih terus dibahas oleh DPR. Ida pun tidak bisa memastikan kapan RUU Cipta Kerja ini akan disahkan.

"Kita tidak tahu [kapan disahkan]. Kami mengikuti  irama yang ada di DPR, yang jelas sekarang sedang berjalan, untuk klaster ketenagakerjaan, kami memberikan kesempatan untuk mendengarkan lebih baik lagi dari seluruh stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida.

Adapun, keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan ini disampaikan pada April lalu.

Baca Juga: DPR minta pandemi Covid-19 harus jadi momentum penguatan ekonomi nasional

Jokowi mengatakan, dengan ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, maka pemerintah dan DPR akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi dari pasal-pasal yang terkait dalam RUU tersebut. 

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×