kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja minta Permenaker pengupahan direvisi


Rabu, 26 April 2017 / 20:30 WIB
Pekerja minta Permenaker pengupahan direvisi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aturan mengenai struktur dan skala upah masih ditentang oleh pekerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 tahun 2017 dirasa masih bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan ada beberapa aturan struktur dan skala upah dalam (Permenaker) No 1 tahun 2017 yang tidak sinkron dengan (PP) 78 tahun 2015 dan menimbulkan kecenderungan kerugian bagi pekerja.

Ia menjabarkan, untuk Pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. Itu bisa jadi berpeluang peluang pembayaran upah yang minimun.

"Paling tidak pekerja diberikan struktur berupa gaji pokok beserta tunjangan tetapnya," kata Timboel pada KONTAN, Rabu (26/4)

Timboel bilang selain itu dalam Pasal 8 ayat 3 pekerja hanya diberitahukan tentang struktur dan skala upah untuk golongan jabatan sesuai jabatan yang bersangkutan.

"Jangan hanya diberitahukan sebatas jabatan dia (pekerja) saja, diberitahukan juga secara keseluruhan. Jadi pekerja bisa membaca struktur skala upah secara menyeluruh," jelas Timboel.

Yang terakhir, untuk Pasal 9 ayat 2 dan 3 yang mereduksi kata melampirkan menjadi memperlihatkan, hal ini bisa menjadi tidak ada pegangan secara legal oleh pekerja jika suatu saat ada permasalahan pengupahan di perusahaan.

Maka OPSI meminta aturan ini dikembalikan sesuai aturan PP 78 tahun 2015 pasal 14, yang dimaksudkan agar struktur dan skala upah dilampirkan dan diberikan salinannya juga ke dinas tenaga kerja setempat guna dilakukan pengawasan dari pemerintah setempat.

"Kalau hanya dilampirkan, nanti kalau terjadi apa-apa pekerja tidak mempunyai bukti hukum,"ucap Timboel.

Ia meminta pemerintah untuk segera merevisi (Permenaker) No 1 tahun 2017 agar kembali sinkron dengan peraturan pengupahan yang berlaku. Agar tidak terjadi pertentangan dengan PP 78 tahun 2015.

"Pemerintah harus merevisi peraturan menteri tenaga kerja nya supaya nanti sebelum tahun 2018 struktur skala upah sudah selesai dan harus disosialisasikan supaya banyak pengusaha yang membuat dan memberitahukan ke pekerjanya," pungkas Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×