kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan, KPPU akan jelaskan perkembangan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur


Selasa, 01 Desember 2020 / 13:47 WIB
Pekan depan, KPPU akan jelaskan perkembangan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur
ILUSTRASI. KPPU menyebutkan, dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster atau benur saat ini masih dalam tahap penelitian.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster atau benur saat ini masih dalam tahap penelitian.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada dugaan praktek monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster. Terlebih dugaan monopoli tersebut menjadi perhatian publik belakangan ini.

Guntur mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru dugaan monopoli tersebut pekan depan. "Insya Allah, saya akan jawab Senin pekan depan," ujar Guntur, Selasa (1/12).

Baca Juga: Ekspor benih lobster distop sementara hingga batas waktu tak ditentukan

Kata Guntur, sebelum melakukan proses penelitian dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster, KPPU telah melakukan advokasi kebijakan terkait jasa kargo ekspor benih bening lobster. Kesimpulannya, tidak ada kebijakan pemerintah yang menyebut bahwa jasa kargo ekspor harus kepada satu pelaku usaha tertentu dalam proses freight forwarding.

Indikasi dugaan monopoli tersebut berangkat dari sejumlah temuan. Diantaranya, struktur pasarnya monopoli karena perusahaan jasa logistik tidak hanya satu dan pintu keluar ekspor yang hanya di Bandara Soekarno - Hatta. Kemudian, harga jasa yang ditawarkan terbilang eksesif.

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benur ke luar negeri.

Yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Sementara, pelaku usaha ekspor benih bening lobster sebagian berada di Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Selanjutnya: Luhut Panjaitan bicara soal ekspor benih lobster, apa katanya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×