kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para tergugat tidak hadir sidang perdana gugatan kasus pelecehan seksual JIS


Kamis, 11 Oktober 2018 / 17:15 WIB
Para tergugat tidak hadir sidang perdana gugatan kasus pelecehan seksual JIS
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh orang tua MAK korban pelecehan seksual di lingkungan Jakarta International School yang sekarang berubah nama menjadi Jakarta Intercultural School (JIS) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar, Kamis (11/10) ini.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas hanya dihadiri pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Tommy Sihotang.

Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh perwakilan PT. ISS Indonesia. Karena ketidakhadiran para tergugat dan belum lengkapnya berkas identitas maka hakim memutuskan menunda persidangan hingga 1 November mendatang.

“Sidang tidak bisa dilanjutkan, delegasi diberi waktu tiga minggu untuk melengkapi dokumen yang aslinya,” sebut Ketua Hakim pada persidangan tersebut.

Informasinya dalam gugatan nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tersebut Theresia Pipit Widowati, menggugat 10 pihak sekaligus. Terdiri dari dua orang mantan guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Kemudian lima orang petugas kebersihan JIS, Afrischa Setyani, Syahrial, Virgiawan Amin, Suparman, Agun Iskandar dan Zainal Abidin. Yayasan Jakarta Intercultural School (JIS), PT. ISS Indonesia selaku penyedia jasa alih daya petugas kebersihan di JIS, dan juga turut digugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.

Dalam gugatan tersebut pihak penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 1,8 triliun. Dengan rincian kerugian material sekitar Rp 369 miliar dan immaterial senilai Rp 1,4 triliun.

Selain itu penggugat yang diwakili kuasa hukumnya juga menuntut Kemdikbud untuk menutup secara permanen JIS, serta tidak memberikan izin kepada yayasan tersebut untuk menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia.

“Meminta supaya Depdiknas mencabut izin JIS, buktinya kenapa disodomi, gila itu sekolah,” tuding Tommy Sihotang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×