kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panja optimistis RUU Cipta Kerja bisa gaet investasi


Senin, 28 September 2020 / 17:38 WIB
Panja optimistis RUU Cipta Kerja bisa gaet investasi
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panja RUU Cipta Kerja optimis RUU Cipta Kerja nantinya dapat menggaet investasi ke dalam negeri. Anggota Panja RUU Cipta Kerja Hendrawan Supraktino menilai, RUU cipta kerja bisa menggaet investasi ke Indonesia.

Sebab, cukup banyak substansi RUU ini yang memberikan kemudahan berusaha.

"Kita lihat saja nanti. Namun cukup banyak kemudahan dalam investasi dan berusaha yang lahir dari UU ini," kata Hendrawan kepada Kontan, Senin (28/9).

Lebih lanjut, Hendrawan mengingatkan agar pemerintah membuat aturan turunan setelah RUU cipta kerja diundangkan. Aturan turunan tersebut harus sesuai substansi dan implementasi dari UU yang telah disahkan.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Baleg: Seluruh fraksi dukung kesepakatan di klaster ketenagakerjaan

"Mudah-mudahan puluhan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan benar-benar merupakan implementasi dari UU Ciptaker yang disahkan nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, Pemerintah akan menyiapkan aturan turunan RUU cipta kerja setelah disahkan.

Elen mengatakan, setiap substansi yang telah disepakati Panja RUU cipta kerja dan pemerintah, maka tim dari kementerian/lembaga terkait, langsung menyiapkan substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari masing - masing UU yang ada di dalam RUU cipta kerja.

"Kami akan usahakan dan ini arahan presiden peraturan pelaksana sudah keluar dalam jangka waktu paling lama 30 hari atau satu bulan," ujar Elen.

Sebagai informasi, setidaknya akan ada 43 regulasi turunan RUU Cipta Kerja yakni 36 RPP dan 7 Rancangan Peraturan Presiden (R Perpres). Diantaranya, RPP NSPK Perizinan Berusaha, RPP Penyelenggaraan Tata Ruang, RPP Persetujuan Lingkungan, RPP Persetujuan Bangunan/Gedung, R Perpres Daftar Prioritas Investasi dan RPP Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Pengusaha berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×