kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panitera PN Jakpus tersangkut perkara batubara?


Jumat, 01 Juli 2016 / 10:35 WIB
Panitera PN Jakpus tersangkut perkara batubara?


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penangakapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap salah satu panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diduga terkait kasus batubara.

"Benar(ditangkap Panitera PN Pusat). Yup (suap terkait perkara perdata)," ungkap ketua KPK Agus Rahardjo lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Kamis (30/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, perkara perdata yang dimaksud itu merupakan gugatan wanprestasi terkait pengiriman batubara oleh salah satu perusahaan swasta yang berdomisili di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dimana, pihak tergugat diduga melakukan wanperstasi alias ingkar janji karena pengiriman batubara tak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dua tahun lalu. Sehingga menimbulkan denda dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar.

Nah, untuk memenangkan perkara tersebut salah satu pihak (penggugat ataupun tergugat) memberikan suap kepada PP yang menangani perkara tersebut yakni, Santoso untuk memenangkan perkara. Sekadar tahu saja, perkara itu dijadwalkan diputus Kemarin dengan ketua majelis hakim Casmaya.

Namun sayangnya, setelah menerima uang suap tersebut Santoso pun akhirnya tertangkap tangan KPK, Kamis (30/6) pada pukul 19.00, WIB saat perjalanan pulang kerumahnya.

"Ditangkap saat naik ojek, di lampu merah Pramuka, Jakarta" ungkap sumber, Jumat dini hari (1/7). Dimana, dalam penangkapannya itu, KPK setidaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 300 juta dan SG$ 30.000.

Kendati begitu, pihak KPK hingga saat dikonfirmasi soal hal ini masih belum memberikan keterangan resminya. Hingga berita ini diturunkan pun KONTAN masih mencari tahu kebenaran tersebut.

Tak hanya dari KPK, pihak PN Jakpus juga mengaku tak tahu pasti perkara yang menjerat salah satu pegawainya itu. "Kami engga jelas. Karena perkara banyak. Putusan juga banyak, saya kurang paham" ungkap Humas pengadilan Jamaluddin Samosir, Kemarin.

Sekadar tahu saja, ini merupakan kali kedua KPK melakukan OTT terhadap panitera di PN Jakpus. Adapun beberapa minggu sebelumnya, KPK mengamankan Ketua Panitera Edy Nasution. Edy terbukti menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno Rp 150 juta untuk menunda proses aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftraan peninjauan kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan Undang-Undang.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×