kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar sarankan RUU CSR atur pelaporan


Minggu, 04 Desember 2016 / 17:54 WIB
Pakar sarankan RUU CSR atur pelaporan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Undang-Undang (UU) yang mengatur khusus terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) memang dibutuhkan. Walau demikian poin utamanya ialah tentang pelaporan kegiatan CSR, bukan wajib menyetorkan sekian persen dari laba bersih.

Pengamat CSR La Tofi mengatakan, idealnya Indonesia memiliki UU pelaporan CSR. Dengan laporan yang baik, maka masyarakat dapat memantau aktiftas CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada. "Karena selama ini tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas, kita tidak bisa mengetahui gambaran sesungguhnya," kata La Tofi, Minggu (4/12).

Walaupun dikenal dengan sustainability report, namun hanya sedikit perusahaan yang mengikutinya. CSR sangat terkait dengan praktik bisnis bertanggung jawab. CSR adalah manajemen dampak atas operasi dan keputusan perusahaan.

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas terbukti tidak bertaring. Oleh karena itu diperlukan aturan khusus yang mewajibkan adanya Pelaporan CSR.

Walau demikian, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Komisi VIII DPR sangat tidak dapat diterima. Pasalnya, laba atau keuntungan merupakan hak pemegang saham. "Cara pandang DPR terhadap CSR yang salah," kata La Tofi.

Dengan wajib lapor terhadap kegiatan CSR tersebut, maka perusahaan akan berlomba-lomba melakukan CSR terbaiknya. Tetapi, dengan wajib setor dari penyisihan laba bersih, maka pelanggaran dari dampak operasi bisnis perusahaan akan marak.

DPR hendaknya memikirkan efek jangka panjang dari sebuah regulasi. "Mengatasi kemiskinan dari CSR tentu saja bisa. Biarkan mereka (perusahaan) melakukannya sendiri dalam mengatasi dampak operasionalnya," ujar La Tofi.;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×