kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak penjualan barang mewah turun akibat penjualan kendaraan bermotor yang lesu


Kamis, 27 Agustus 2020 / 22:48 WIB
Pajak penjualan barang mewah turun akibat penjualan kendaraan bermotor yang lesu
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati mobil sedan premium berkapasitas mesin 300 cc saat pameran disebuah pusat belanja di Jakarta, Senin (7/4). Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai pajak barang mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen sudah berlaku sejak awal bu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM Impor terkontraksi 28,48% year on year (yoy).

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Periode Agustus 2020, kontraksi realisasi PPnBM terutama dipengaruhi penurunan penjualan kendaraan bermotor.

Gaikindo misalnya, mencatat bahwa penjualan mobil secara wholesale di semester I-2020 terkontraksi 46% yoy dibanding semester I-2019, dan secara retail terkontraksi 42% secara tahunan.

Dus, kondisi tersebut menggerus penerimaan pajak yang banyak berasal dari impor kerdaraan bermotor itu.

Baca Juga: Harganya capai Rp 100 juta, Kawasaki Ninja ZX-25R tak kena PPnBM?

Secara umum, untuk periode Januari sampai dengan Juli 2020, penerimaan pajak-pajak atas Impor adalah sebesar Rp 104,17 triliun, atau terkontraksi 21,27% yoy bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, akibat perlambatan aktivitas impor.

Sebagaimana rilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor kumulatif Indonesia untuk periode Januari-Juli 2020 tercatat US$ 81,37 miliar, atau terkontraksi 17,17% secara tahunandibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun, selain PPnBM, tekanan terbesar terjadi pada jenis pajak penghasilan (PPh)  Pasal 22 Impor, yang terkontraksi 34,37% yoy. Selain perlambatan aktivitas impor, kontraksi ini juga diakibatkan adanya insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Sementara itu,  pajak pertambahan nilai (PPN) Impor mengalami kontraksi sebesar 16,71% yoy. Kontraksi PPN Impor tidak sedalam PPh Pasal 22 Impor karena pembebasan hanya diberikan untuk alat kesehatan yang diimpor untuk digunakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×