kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak dan bea cukai bakal integrasi sistem di 2018


Rabu, 25 Oktober 2017 / 18:56 WIB
Pajak dan bea cukai bakal integrasi sistem di 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan fondasi pelaksanaan reformasi bidang perpajakan. Oleh karena itu, pada tahun depan tim reformasi perpajakan berupaya menguatkan apa yang sudah berjalan saat ini. 

“Pertama, kami menguatkan apa yang sudah jalan sekarang. Lalu tentunya menjadikan ini integrated sistem dan prosedur (sisdur) dan insentif. Jadi, ada dua pokok dari sinergi ini: satu kemudahan prosedural, dan kedua insentif fiskal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (25/10).

Heru memaparkan, terdapat beberapa area yang sudah dilakukan dengan bersinergi bersama DJP. Pertama, peleburan identitas NIK dan NPWP yang saat ini sudah menjadi satu.

Dengan demikian, keduanya dimungkinkan untuk melakukan pertukaran data yang "real time". Kedua, sinergi di bidang sumber daya manusia.

“Pegawai bea cukai ditempatkan di kantor pajak dan juga sebaliknya,” ujar Heru.

Tujuannya adalah penerjemahan kebijakan dalam wujud operasional. Sebagai output, diharapkan ini menyelesaikan masalah operasional dan memberikan rekomendasi untuk penguatan sinergi.

Ketiga, sinergi yang sudah dibangun antara DJP dan DJBC akan diteruskan dengan sinergi antara tim perpajakan dan instansi di luar Kementerian Keuangan dan penegak hukum serta dengan pelaku usaha.

Menurut Heru, dengan adanya sinergi ini berhasil membawa keuntungan bagi negara. Misalnya, penertiban importir high risk yang berhasil menaikkan tax base sebesar 39% dan revenue-nya sebesar 49%.

Adapun di sisi lainnya, sinergi ini bisa meningkatkan kapasitas produksi industri dalam negeri yang memproduksi barang-barang yang sebelumnya diimpor melalui borongan dengan kenaikan mencapai 3%.

Pemerintah sendiri merencanakan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun. Jumlah itu naik 9,87% dibanding target dalam APBN-P 2017 yang dipatok Rp 1.472,7 triliun.

Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.424 triliun, naik 10,94% dari APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Juga terdiri dari penerimaan bea dan cukai Rp 194,1 triliun, naik 2,59% dari APBN-P tahun ini yang sebesar Rp 189,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×