kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Optimalkan pelaksanaan lelang, Kemkeu gandeng Kejaksaan Agung


Rabu, 14 Maret 2018 / 12:08 WIB
Optimalkan pelaksanaan lelang, Kemkeu gandeng Kejaksaan Agung
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat komitmen dalam pelaksanaan lelang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama, serta memperkuat
komitmen dalam hal pelaksanaan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya, serta koordinasi dalam perlindungan atau bantuan hukum baik sebelum maupun setelah lelang.

Selain itu, untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan lelang mulai proses pra lelang hingga paska lelang atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/AJJN05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi

Juga berguna untuk memaksimalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sita Eksekusi atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Permohonan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Lingkup nota kesepakatan ini meliputi koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan lelang aset terkait tindak pidana dan aset Iainnya yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemkeu, Rabu (14/3).

Sri Mulyani menambahkan, ruang lingkup kerjasama ini juga mencakup penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum Iain terhadap pelaksanaan
kegiatan lelang dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Kemkeu melaksanakan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya atas permintaan Kejaksaan.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkanpelaksanaan lelang melalui unit operasional masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi. “Kami akan
berkoordinasi apabila terdapat permasalahan hukum terkait kegiatan lelang,” tambah Sri Mulyani.

Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, Kemkeu dan Kejaksaan Agung akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×