kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman minta pemerintah tetapkan standar pelayanan konsumen di transportasi daring


Kamis, 04 Juli 2019 / 10:11 WIB
Ombudsman minta pemerintah tetapkan standar pelayanan konsumen di transportasi daring


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berlanjutnya praktik promo yang dilakukan aplikator transportasi daring (online) yang berlebihan dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen sehingga perlu segera disikapi secara serius oleh regulator.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani situasi bisnis di transportasi daring tersebut, salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen, yang nantinya akan menjadi basis bagi penentuan tarif batas bawah dan atas.

“Tujuan dari penerapan tarif batas bawah atau atas itu pada salah satunya adalah terkait keselamatan konsumen. Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen,” kata Alamsyah dalam keterangan pers, Rabu (3/7).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus serius mengawasi praktik promo yang berlangsung di industri ini agar jangan sampai kondisinya memburuk sebagaimana yang terjadi di industri penerbangan maupun industri telekomunikasi, di mana promo yang berlebihan akhirnya hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berdampak pada masalah perlindungan konsumen.

“Promo jor-joran itu pada akhirnya memicu praktik akal-akalan di industri terkait dengan memanipulasi jumlah pelanggan. Pemerintah harus serius mengawasi praktik akal-akalan ini dan tegas menegur mereka yang terbukti melanggar aturan karena ini untuk tujuan perlindungan konsumen sekaligus kesinambungan industri itu sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika mengamati ada praktik promo yang tidak lazim dilakukan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia, Grab, yang mengarah pada predatory pricing.

“Kemenhub mempunyai wewenang untuk menghentikan karena praktik promosi ini sudah terlalu panjang. Ini yang saya sebut sebagai predatory pricing tapi disamarkan dalam deep discounting alias promo besar-besaran,” ujar dia.

Selain Kemhub, praktik promo yang dilakukan Grab juga dapat menjadi dasar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil tindakan terhadap aplikator tersebut karena ada indikasi persaingan tidak sehat yang dilakukan Grab yang notabene memiliki dukungan dana besar untuk melakukan promo jor-joran.

“Yang dilakukan Grab dengan memberikan diskon besar-besaran dalam jangka waktu panjang itu pada akhirnya mengandung unsur permanen, sehingga hal itu menjadi bagian dari komponen harga. Ini tidak bisa dibiarkan karena berarti melanggar prinsip promosi,” imbuhnya. 

Harryadin menyarankan agar KPPU atau Kemhub untuk melakukan penyidikan, dengan meminta data dari survei terhadap masyarakat, mengenai kapan promosi itu berlangsung, dan berapa orang yang menggunakan promosi itu.

Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan berapa besar ekspansi pasar yang dilakukan Grab dengan mengakuisisi pengguna aplikasi ojek online (ojol) lewat promo besar-besaran.

“Grab pernah mengklaim telah menguasai 70% pangsa pasar dan akan terus berekspansi. Niat Grab menguasai pasar yang lebih besar sebenarnya juga dapat memperkuat dasar perlunya KPPU mengambil tindakan. Kalau pada akhirnya industri ini hanya menyisakan satu pemain, harga pun dikendalikan oleh mereka dan semuanya akan jadi mahal,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×