kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai aset jumbo, perlu sindikasi dan libatkan asing untuk asuransi BMN


Kamis, 11 Oktober 2018 / 21:20 WIB
Nilai aset jumbo, perlu sindikasi dan libatkan asing untuk asuransi BMN
ILUSTRASI. ANALISIS - Risza Bambang


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program asuransi barang milik negara (BMN) bakal segera diresmikan oleh pemerintah. Jika terlaksana sesuai rencana, program tersebut akan meluncur di sela rangkaian Rapat Tahunan IMF - Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, dalam pekan ini. Namun, belum dapat dipastikan berapa nilai yang harus disiapkan pemerintah sebagai premi bagi program asuransi tersebut.

Seperti yang diketahui, program asuransi BMN bertujuan memproteksi barang milik negara dari risiko, terutama risiko bencana alam. Berdasarkan PMK No. 247/PMK.06/2016, objek asuransi barang milik negara meliputi gedung, bangunan, jembatan, serta barang milik negara yang ditetapkan pengelola barang, alat angkutan, baik angkutan darat, apung maupun udara.

Direktur Utama PT Padma Radya Aktuaria Risza Bambang, mengatakan, agak sulit untuk menghitung premi asuransi BMN. Namun, biasanya aktuaris akan terlebih dulu menghitung potensi kerugian berdasarkan histori potensi kerugian finansial atas kerusakan barang akibat risiko-risiko yang ada.

"Aktuaris akan menjustifikasi berapa rata-rata potensi kerugian finansial terhadap barang milik negara, ditelusuri mundur historis setiap tahun dan apakah ada anomali," kata Risza, Kamis (11/10).

Selanjutnya, potensi kerugian finansial juga memperhitungkan penyebab kerusakan umumnya apa saja, termasuk bagaimana proses pemilihan dan pembelian barang di awal apakah rentan rusak atau dilakukan di tempat yang rentan bencana. "Pendekatannya mungkin bisa mirip dengan asuransi rumah dengan isinya yang mengkover risiko seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, kemalingan dan sebagainya. Kalau BMN itu kongruen dengan asuransi rumah komplit, bisa pakai pendekatan itu," ujar Risza.

Adapun, berdasarkan catatan Kontan.co.id, nilai aset BMN pasca revaluasi di tahun 2017 mencapai Rp 2.499 triliun. Melihat angka jumbo tersebut, Risza menilai perusahaan asuransi bakal butuh melakukan sindikasi di mana perusahaan-perusahaan asuransi melakukan sinergi atau yang disebutnya co-asuransi.

"Kalau nilainya masih kebesaran, perusahaan asuransi akan butuh melakukan reasuransi. Nah, harus dilihat juga kemampuan perusahaan reasuransinya seperti apa," kata Risza. Ia mengatakan, tak tertutup kemungkinan bantuan dari perusahaan reasuransi asing dibutuhkan jika kapasitas perusahaan reasuransi dalam negeri belum memadai.

"Enggak apa juga kalau kerja sama dengan perusahaan reasuransi luar. Ada perbedaan biaya pastinya, tapi tidak akan terlalu siginifikan berkali-kali lipat lah," kata Risza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×