kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Reliance korban penipuan Larasati minta PPATK telusuri dana


Selasa, 09 Oktober 2018 / 21:07 WIB
Nasabah Reliance korban penipuan Larasati minta PPATK telusuri dana
ILUSTRASI. Pengadilan Larasati Reliance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para korban penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawan PT Reliance Sekuritas Tbk (RELI) Ester Pauli Larasati, berniat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengejar aliran dana Larasati.

Kuasa hukum para korban, Pujiati dari Kantor Hukum Tri & Rekan bilang, upaya tersebut akan diajukan kepada Direktorat Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus), Bareskrim Mabes Polri.

"Kita sudah siapkan suratnya, besok kami akan ajukan kepada Direktur Tipideksus," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/10).

Pujiati menyatakan bahwa ikhtiar ini berguna untuk mengetahui pihak-pihak lain di samping Larasati yang terlibat. Sebab, aliran dana nasabah yang ditipu Larasati sejatinya turut melibatkan rekening PT Magnus Capital, dan Reliance.

"Penelusuran aliran dana ini akan berguna untuk mengetahui siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban, dan untuk memastikan apakah ada aliran dana ke Reliance," jelas Pujiati.

Asal tahu, akibat tindakan Larasati, para korban menderita kerugian senilai Rp 31,162 miliar.

Sementara kemarin, Direktorat Tipideksus sendiri telah resmi melakukan penahanan kembali kepada Larasati guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan sebab, sebelumnya Larasati yang dihukum penjara 2,5 tahun sejak 29 Juli 2016, sempat dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2018 akibat menerima remisi umum selama 3 bulan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka E.P. Larasati pada 4 Oktober 2018, dan selanjutnya tersangka ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari terhitung 5 Oktober 2018," Tulis Kasubdit V Direktorat tipideksus Bareskrim Polri Widodo Rahino dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertanggal 8 Oktober 2018.

Dalam kasus ini, Larasati diduga melakukan tindak pidana pemilu dan atau penggelapan dan tindak pidana pasar model sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 103 UU 8/1995 tentang Pasar Modal Jo. tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3-pasal 6 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×