kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi


Senin, 27 April 2020 / 01:25 WIB
Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat konferensi pers terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta (10/2/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan agar para guru honorer bisa menikmati honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beleid Menteri Nadiem itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

Pada aturan ini Nadiem mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung. 

Baca Juga: Meski Minggu, Sri Mulyani melobi IsDB demi utang US$ 250 juta untuk tangani Covid-19

Kebijakan Nadiem ini bertujuan untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi virus corona Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya. 

"Batasan persentase yang selama ini diatur di dalam aturan sebelumnya dilepas semua. Kami menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, seperti diunggah laman sekretariat negara, Minggu (26/4).

Hamid mengatakan, tercatat saa ini masih ada 2% sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah.

Baca Juga: ADB setujui utang ke RI untuk corona US$ 1,5 miliar

Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Menurut Hamid, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. 




TERBARU

[X]
×