kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nadiem beberkan nilai total alokasi Dana BOS dan DAK Fisik sekolah pada 2021


Kamis, 25 Februari 2021 / 18:15 WIB
Nadiem beberkan nilai total alokasi Dana BOS dan DAK Fisik sekolah pada 2021
ILUSTRASI. Nadiem beberkan nilai total alokasi Dana BOS dan DAK Fisik sekolah pada 2021


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun.

"Pada tahun 2021, pemerintah menyediakan dana BOS kepada 216.662 satuan pendidikan (sekolah) dengan alokasi sebesar Rp 52,5 triliun," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2).

Nadiem menyebut, terdapat tiga kebijakan pokok dalam penggunaan dana BOS. Pertama, nilai satuan biaya dana BOS bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penggunaan dana bos tetap fleksibel selama pandemi sesuai kebutuhan sekolah. Ketiga, pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring.

Nadiem mengatakan, pelaporan penggunaan dana BOS menjadi kewajiban bagi setiap sekolah untuk mendapat penyaluran dana BOS tahap berikutnya. Meski begitu, bagi sekolah yang belum memiliki akses dan terkendala koneksi internet maka Dinas Pendidikan setempat yang akan memfasilitasi sekolah yang bersangkutan untuk melakukan pelaporan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem mengungkapkan penggunaan dana BOS tetap fleksibel

Pemerintah pun memberikan rentang waktu yang cukup lama dalam pelaporan. Misalnya syarat penyaluran dana BOS tahap ketiga adalah sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama. Jadi ada jeda satu tahap yakni tahap dua agar sekolah dapat melakukan pelaporan tersebut.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) fisik sekolah sebesar Rp 17,7 triliun pada tahun 2021. Fokusnya adalah ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan sekolah.

Nadiem mengatakan, pelaksanaan tersebut bersifat kontraktual dimana kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang dan jasa karena dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan penyedia.

Selanjutnya, keterlibatan fungsi monitoring dan evaluasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di masing-masing pemerintah daerah untuk melalukan asesmen kerusakan sekolah dan memastikan anggaran tepat sasaran serta efisiensi yang baik.

"Pemerintah pada tahun 2021 menyediakan DAK fisik untuk 31.695 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp 17,7 triliun," ujar dia.

Baca Juga: Mendikbud menjelaskan alasan nilai Dana BOS 2021 antar daerah saling berbeda




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×