kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK nilai pemohon uji materil dan formil UU KPK tak serius


Senin, 14 Oktober 2019 / 16:02 WIB
MK nilai pemohon uji materil dan formil UU KPK tak serius
ILUSTRASI. Sidang Mahkamah Konstitusi. MK nilai pemohon uji materil dan formil UU KPK tak serius. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keseriusan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah untuk mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi. 

Pasalnya, dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya 8 orang yang hadir dalam sidang perdana. Menurut Majelis Hakim, jika dalam sidang perdana perdana saja pemohon tak seluruhnya hadir, bisa dinilai pemohon tak serius mengajukan permohonannnya. 

Baca Juga: "Tol Langit" diresmikan, Jokowi ingatkan jangan dipakai sebar hoaks

"Ini dalam permohonan ada 25 orang tapi yang bisa hadir 8, berarti ada 17 yang tidak hadir. Sementara di permohonan tidak ada kuasa, oleh karena itu sebetulnya siapa yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini siapa?" kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10). 

"Karena kalau tidak hadir di sidang pendahuluan ini dianggap tidak serius mengajukan permohonan," lanjutnya. Dalam persidangan, 8 pemohon menjelaskan bahwa 17 pemohon lainnya berhalangan untuk hadir. 

Namun, karena pemohon sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum, Enny menilai, pemohon yang tak hadir seharusnya diwakili oleh kuasa hukum mereka. 

Oleh karenanya, Enny menyarankan pemohon didampingi oleh kuasa hukum yang diluar pemohon itu sendiri. "Harus dipikirkan apakah akan menggunakan kuasa, supaya kalau tidak bisa hadir bisa kuasanya yang hadir," ujarnya. 

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempersoalkan banyaknya pemohon yang tak membubuhkan tanda tangan dalam berkas permohonan. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemohon belum membaca atau menyetujui berkas permohonan yang dilayangkan ke MK. 

Baca Juga: Kisah di balik tiga anggota TNI dicopot dan ditahan gara-gara istri hujat Wiranto

"Ini konsekuensi pemohon prinsipal yang tidak bertanda tangan dapat dianggap belum menyetujui atau blm membaca permohonan sehingga permohonan hanya disusun sebagian yang tanda tangan," ujar Hakim Wahiduddin Adams. 

MK masih memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sebelum nantinya pemohon harus menyerahkan berkas permohonan hasil revisi ke MK. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Nilai Pemohon Uji Materil dan Formil UU KPK Tak Serius"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×