kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK akan bawa kasus dugaan markus ke KPK


Kamis, 09 Desember 2010 / 14:40 WIB
MK akan bawa kasus dugaan markus ke KPK
ILUSTRASI. Sikat Gigi Bambu Eco Hero


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membawa kasus dugaan penyuapan di lembaga hukum tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Tim Investigasi kasus tersebut menemukan adanya praktek makelar kasus (markus).

"Dalam waktu kurang dari 5 hari kasus ini akan dibawa ke KPK, Kepolisian atau Kejaksaan terkait temua baru," katanya saat konferensi pers, Kamis (9/12).

Temuan baru tersebut adalah adanya fakta calon Bupati Simalungun yang mencoba menyuap hakim MK. Ini terkait perkara Pemilu Kepala Daerah yang pernah masuk ke MK beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, Refly Harun, mantan staf ahli MK menceritakan di sebuah media cetak nasional bahwa ada dana sebesar Rp 1 miliar yang bakal diserahkan ke Hakim MK.

Temuan yang lain yakni terungkapnya salah satu Panitera Pengganti (PP) MK, Dirwan Mahfud yang menerima sejumlah uang dari para pihak dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Bengkulu Selatan. Dirwan menjanjikan dapat membantu untuk memenangkan perkara tersebut. Total dana yang telah dia terima mencapai Rp58 juta.

Langkah pelaporan ke KPK ini, rupanya sejalan dengan rekomendasi dari Tim Investigasi internal. Salah satu anggota Tim Investigasi Bambang Widjojanto menyatakan telah memeriksa beberapa saksi-saksi terkait tulisan Refly Harun. "Bila nanti ada pelanggaran kode etik maka diperiksa melalui Majelis Mehormatan dan jika ada pidana diusulkan ke KPK," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×