kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski diskon diperbesar, insentif PPh 25 masih belum laku


Rabu, 19 Agustus 2020 / 19:14 WIB
Meski diskon diperbesar, insentif PPh 25 masih belum laku
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah diskon insentif angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Namun, saat diskon ditambah, jumlah wajib pajak (WP) Badan yang lapor telah memanfaatkannya belum banyak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan otoritas fiskal menambah besaran diskon, agar insentif angsuran PPh Pasal 25 makin banyak terserap. Sehingga, harapannya korporasi yang merupakan WP Badan dapat mempertahankan cash flow di tengah dampak keberlanjutan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ini empat sektor usaha yang paling banyak menyedot belanja perpajakan 2019

Dari sisi anggaran, diskon angsuran PPh Pasal 25 masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sampai dengan tiga kali masa pajak yakni April-Juni 2020 realisasinya baru mencapai Rp 4,27 triliun. Angka tersebut setara 29,6% dari pagu sebesar Rp 14,4 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, untuk masa pajak Juni, WP Badan yang telah mendapatkan persetujuan memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sekitar 56.000 dengan realisasi pemanfaatannya baru sekitar 33.000. 

Sayangnya, setelah diskon ditambah menjadi 50% untuk masa pajak Juli, dari jumlah WP Badan yang dapat persetujuan sebanyak 58.000, baru ada 11.000 wajib pajak yang lapor menggunakan insentif tersebut. Adapun, jatuh tempo pelaporannya pada tanggal 20 Agustus 2020. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu yang menyebabkan penyerapan insentif pajak terlihat kurang cepat, karena banyak WP yang sudah memanfaatkan, tetapi belum menyampaikan laporan realisasinya.

Baca Juga: Sepanjang 2019, belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun

“Kami menghimbau WP yang memanfaatkan insentif pajak untuk dapat menyampaikan laporan pemanfaatan realisasinya tepat waktu,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8).

Kata Yoga saat ini pihaknya tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Revisi Beleid tersebut merupakan payung hukum atas insentif diskon angsuran PPh Pasal 25.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×