kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merek restoran Barbacoa di Bali digugat


Minggu, 15 Oktober 2017 / 14:33 WIB
Merek restoran Barbacoa di Bali digugat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik restoran Barbacoa di Bali, PT Mexicano Asia mengajukan gugatan pembatalan merek Barbacoa terhadap Adam James Lawrence Dundas Taylor.

Mexicano Asia mengklaim, Adam tidak memiliki hak untuk mendaftarkan merek Barbacoa di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Adam yang berwarganegara Australia itu merupakan direktur utama perusahaan.

Meski begitu, tindakan Adam yang mendaftarkan merek tersebut tidak diketahui oleh para pendiri maupun pengurus dari restoran Barbacoa. Sehingga perusahaan menilai, Adam tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Barbacoa.

Mexicano Asia lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Suryomurcito & Co mengatakan, tindakan Adam telah melanggar kewajiban fudisiari sebagai seorang direktur utama. Pasalnya, ia mengetahui betul bagaimana proses pemilihan nama Barbacoa.

Hal ini berawal dari 2012. Adam bersama para pendiri lain Kukuh Wijayati, Pete Zuttion, Kieron Prenter, dan Sean Preter sepakat untuk mendirikan restoran di kawasan Bali di bawah naungan PT Mexicano Asia. Saat itu, perusahaan belum memiliki nama untuk restoran tersebut.

Sehingga membuat perlombaan di media social Facebook. Akhirnya terpilih lah nama Barbacoa pada 23 Februari 2013. "Selama proses tersebut, tergugat (Adam) terlibat dan secara bersama-sama menyepakati nama restoran tersebut," tulisnya dalam berkas yang dterima KONTAN, Minggu (15/10).

Namun, pada 12 Desember 2013 ternyata Adam telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Barbacoa dan lukisan ke Ditjen KI No. IDM000507919 di kelas 43. Padahal, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan pengajuan permohonan pendaftaran merek yang diajukan atas nama pribadi. "Seharusnya, Adam mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut atas nama perusahaan, apalagi terdapat fakta Barbacoa adalah nama yang disepakati secara bersama-sama," tambahnya.

Adapun menurut perusahaan, Adam telah melanggar UU Hak Cipta Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 92, Pasal 97 UU No. $0/2007 tentang Perseroan Terbatatas. Sehingga, merek milik Adam patut dibatalkan.

Sekadar tahu saja, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Dalam hal ini Adam tak pernah hadir dalam persidangan sebanyak tiga kali, padahal telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sehingga ketua majelis hakim Eko Sugianto pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×