kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MenPAN-RB batasi kegiatan dan perjalanan dinas PNS Ke luar negeri


Senin, 16 Maret 2020 / 16:43 WIB
MenPAN-RB batasi kegiatan dan perjalanan dinas PNS Ke luar negeri
ILUSTRASI. Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017). MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau ASN untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMA


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi infeksi wabah virus Corona di lingkungan pegawai pemerintahan. Pembatasan ini juga tertuang di dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah yang diterbitkan hari ini, Senin (16/3).

Baca Juga: Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020

"Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas atau seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," ujar Tjahjo saat membacakan SE secara live streaming di akun YouTube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3).

Jika perjalanan dinas terpaksa dilaksanakan, Tjahjo mengatakan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara selektif dan sesuai dengan tingkat skala prioritas kepentingannya.

"Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat skala prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Lalu untuk instansi pemerintah agar dapat melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri," paparnya.

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengimbau agar penyelenggaraan rapat dapat dilakukan secara selektif sesuai dengan tingkat urgensinya. Penyelenggaraan rapat ini disarankan diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah

Namun apabila terpaksa harus diadakan di kantor, maka disarankan agar pegawai dapat tetap memperhatikan jarak aman antar peserta rapat di dalam ruangan.

"Dengan ini, diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×