kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Polhukam gelar rapat terbatas terkait wacana pemulangan WNI mantan ISIS


Selasa, 11 Februari 2020 / 12:03 WIB
Menko Polhukam gelar rapat terbatas terkait wacana pemulangan WNI mantan ISIS
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD gelar rapat dengan kementerian terkait untuk pemulangan WNI mantan anggota teroris


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan rapat terkait dengan rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (11/2).

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Menteri Luar Negeri (Menlu) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Rapat bersama Menag, BNPT, Menlu, Menkumham bahas teroris pelintas batas atau FTF (Foreign Terrorist Fighter) ya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, hari ini.

Baca Juga: BNPT: Belum ada keputusan soal pemulangan mantan anggota ISIS

Lebih lanjut Menko Polhukam mengatakan, belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan rencana pemulangan tersebut. Meskipun begitu, Mahfud mengonfirmasi memang ada beberapa alternatif yang telah dibuat di dalam agenda rapat terkait dengan rencana pemulangan ini.

Namun, ia tidak berkomentar lebih jauh mengenai alternatif apa saja yang dihasilkan. Pasalnya, hal tersebut baru akan dilaporkan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo siang ini.

Mahfud bilang, pihaknya serta kementerian terkait perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan terkait rencana pemulangan tersebut. Apalagi, saat ini wacana itu sedang menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Pemerintah diminta kaji ulang rencana pemulangan WNI eks ISIS

"Kami bicarakan dulu, kan ada yang mengatakan itu tidak boleh dipulangkan karena itu virus, terus Komnas HAM mengatakan itu tugas negara memulangkan mereka, ada yang mengatakan tidak bisa, masa melindungi segelintir orang tapi mengancam 267 juta orang (di Indonesia)," jelas Mahfud.

Selain berbagai pertimbangan tadi, pernyataan Presiden Jokowi yang menolak wacana tersebut juga tentu menjadi dasar dari pembahasan nanti. "Pernyataan presiden pasti menjadi dasar untuk dibahas. Itu pasti, nanti kan akan dibahas di situ (rapat)," pungkas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×