kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Luhut mengaku sebagai pencetus Omnibus Law Cipta Kerja, ini latar belakangnya


Kamis, 22 Oktober 2020 / 14:11 WIB
Menko Luhut mengaku sebagai pencetus Omnibus Law Cipta Kerja, ini latar belakangnya
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku sebagai pencetus lahirnya omnibus UU Cipta Kerja.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengakui bahwa dialah pencetus ide lahirnya beleid Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang belakangan memantik pro dan kontra.

Menko Luhut dalam webinar: Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10) secara terus terang menegaskan bahwa:

“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja.  Waktu saya Menko Polhukam,” tegas Luhut.

Saat itu, Luhut melihat: banyak UU yang ada semrawut,  peraturan satu dengan lainnya tumpang tindih, sering aturan mengunci. “Kondisi ini membuat kita tidak bisa jalan dengan lancar menjalankan kebijakan atau putusan,” kata Luhut.

Sekadar mengingatkan,  Luhut menjabat Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015. Luhut saat itu menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno. Jabatan itu berakhir pada 27 Juli 2016, saat Luhut kemudian menjadi Menko Maritim dan Investasi.

Baca Juga: Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon PHK, melanggar korporasi kena pidana

Pemerintah sendiri beralasan, beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, serta membuka lapangan kerja baru secara masif.

Adapun istilah omnibus law pertama kalinya disampaikan Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode kedua, Minggu 20 Oktober 2019.]

Jokowi menyebut Omnibus Law sebagai solusi bagi regulasi di Indonesia yang panjang dan rumit, termasuk dalam perizinan investasi. Yang pasti, kelahiran UU Cipta Kerja yang menjadi omnibus law atas aturan lain masih memantik protes sekaligus dukungan.

Salah satu alasan para pendukung atas lahirnya UU Cipta Kerja untuk mengantisipasi gelombang PHK menyusul revolusi industri 4.0. Tapi di tengah penyiapan UU Cipta Kerja, terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak ke aspek ekonomi hingga terjadinya PHK pekerja. 

Baca Juga: Luhut berjanji pensiun usai masa Presiden Jokowi berakhir di 2024, saat istri ultah

Selain Luhut, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil, juga mengklaim dirinya sebagai yang pertama kali menggagas Omnibus Law ini.

Saat wawancara di akun Youtube Deddy Corbuzier, Sofyan bilang ide Omnibus Law dia lontarkan, merespons kekesalan Presiden Jokowi terhadap 33 perusahaan yang memilih relokasi industri ke Vietnam daripada Indonesia.

Sofyan Djalil yang pernah menjadi Kepala Bappenas, menilai hal itu karena perizinan investasi di Indonesia sangat rumit dan tumpang-tindih. Bahkan Soyan mengaku pernah menelaah 42 ribu aturan yang saling bertabrakan. "Yang satu sama lain bertentangan, yang satu sama lain menjegal, yang kadang menurut undang-undang ini benar, undang-undang lain tidak benar," tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×