kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Darmin sebut Pokja IV butuh tim lagi selesaikan hambatan investasi


Selasa, 20 November 2018 / 17:26 WIB
Menko Darmin sebut Pokja IV butuh tim lagi selesaikan hambatan investasi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, dalam penanganan masalah investasi kelompok kerja (Pokja) IV membutuhkan tim tambahan. Pasalnya, kasus investasi yang membludak membuat Pokja IV tidak bisa bekerja sendiri.

"Artinya kita memang kelihatannya tidak bisa sekadar mengandalkan Pokja IV-nya saja bekerja. Kita harus bentuk semacam bagian kasus per kasus itu terkait dengan dirjen di bidang-bidang itu. Sehingga, jangan terlalu berat beban Pokja IV karena bidang masalahnya banyak sekali macamnya," kata Darmin di Kantornya, Senin (19/11).

Darmin mengapresiasi kinerja Pokja IV yang membidangi penanganan masalah investasi tersebut. Sejauh ini kasus yang ditangani sudah semakin bertambah. Hanya, kendala yang dihadapi dengan berbagai macam jenis kasus yang ada, Pokja IV juga harus melibatkan pihak lain.

Paling tidak dalam rapat yang digelar kemarin (19/11) ada tiga kasus baru yang sedang dibahas. Hanya, dia tidak menyebut secara perinci.

Hal ini bertujuan untuk penanganan hambatan investasi lebih efektif lagi dari sebelumnya dengan terdapat bidang-bidang khusus. Pokja IV harus mengikutsertakan beberapa direktorat jenderal terkait dengan kasus-kasus tertentu dengan kementeriannya agar timnya bisa bekerja lebih baik banyak dan paralel.

Terkait usulan Pokja IV yang menginginkan revisi surat keputusan (SK) Pokja IV, Darmin juga menyambut hal ini dengan baik.

Menurut Darmin, ini langkah Pokja IV dalam memaksimalkan penyelesaian masalah investasi. "Harapannya segera revisi tersebut, paling tidak tahun ini," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×