kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maaf, realisasi insentif tenaga medis corona masih terhambat verifikasi


Minggu, 28 Juni 2020 / 16:17 WIB
Maaf, realisasi insentif tenaga medis corona masih terhambat verifikasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konferensi pers daring, Selasa (16/6).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi insentif untuk tenaga medis corona yang dialokasikan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga saat ini, masih terkendala.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, stimulus untuk penanganan kesehatan baru terealisasi 4,68% dari total yang telah dianggarkan sebesar Rp 87,55 triliun. Hal tersebut, lantaran adanya gap antara realisasi keuangan dan fisik sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (28/6): 54.010 kasus, 22.936 sembuh, 2.754 meninggal

Lambatnya penyerapan anggaran itu, karena adanya persoalan pada insentif untuk tenaga medis corona. Selama ini, insentif untuk tenaga medis corona masih ada kendala administrasi dan verifikasi yang rigid.

"Masih terhambat masalah verifikasi dokter bertugas di mana, rumah sakitnya di mana, dan lain-lain. Sehingga ini mengapa masih ada tenaga kesehatan yang belum mendapat kompensasi, juga kompensasi untuk yang meninggal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (27/6).

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Minggu 28 Juni, positif 10.985, sembuh 5.865, meninggal 635

Selain itu, ada juga persoalan biaya klaim perawatan pasien. Utamanya, karena tingkat verifikasi yang belum diproses masih tinggi pada rumah sakit.

Untuk diketahui, dari anggaran sebesar Rp 87,55 triliun untuk bidang kesehatan dalam Program PEN tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 5,9 triliun. Adapun anggaran paling besar, dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,80 triliun.

Sedangkan sisanya, dialokasikan untuk santunan kematian sebesar Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Adapun alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp 695,20 triliun. Selain untuk sektor kesehatan, anggaran itu ditetapkan untuk perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM0 Rp 123,46 triliun, pembiayaan koperasi Rp 53,57 triliun, dan untuk sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×