kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub akan segera terbitkan aturan yang larang pemberian diskon transportasi online


Senin, 10 Juni 2019 / 17:08 WIB
Menhub akan segera terbitkan aturan yang larang pemberian diskon transportasi online


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang pemberian diskon untuk transportasi online, baik untuk taksi online maupun ojek online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini aplikator transportasi online sudah tidak memberikan diskon kepada penumpang. Diskon yang dinikmati penumpang justru diberikan oleh pihak lain. Karena itulah dia merasa permen dibutuhkan.

Lebih lanjut Budi mengatakan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan. Namun, keuntungan tersebut hanya bersifat sementara. Bila diskon diberikan dalam waktu panjang, tambahnya, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya. "Itu yang kita ingin tidak terjadi,' ujar Budi, Senin (10/6).

Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya. "Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online ini. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak mulai dari KPPU, OJK hingga BI lantaran pemberian diskon ini menyangkut berbagai pihak.

"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. itu kan entitasnya sendiri nah itu saya coba bahas," tutur Budi.

Kemhub pun menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan difinalisasi minggu ini dan di akhir Juni sudah bisa diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×