kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendikbud: Penerimaan peserta didik baru 2020 tetap gunakan sistem zonasi


Jumat, 13 Desember 2019 / 16:14 WIB
Mendikbud: Penerimaan peserta didik baru 2020 tetap gunakan sistem zonasi
ILUSTRASI. Kemendikbud memastikan akan tetap menggunakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akan tetap menggunakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 mendatang. Namun berbeda dengan sebelumnya, dalam PPDB Tahun 2020 jatah penerimaan dari jalur prestasi dinaikkan menjadi 30%. 

“Sistem Zonasi lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim, Kamis (11/12) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Terpopuler: Daftar orang terkaya di Indonesia, Bunga deposito tertinggi 6,8%

Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB  TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang ditandatangani Mendikbud Nadhiem Makarim disebutkan, jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tamping sekolah.

Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah. 

Dalam Permendikbud ini disebutkan, jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanan (TK) dan kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Selain itu, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 

Baca Juga: Anggaran pendidikan jumbo tapi skor PISA justru melorot, kenapa?

“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud. 

Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menurut Nadhiem, salah satunya mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik. 

“Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkap Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×