kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: Tidak ada istilah kotak kosong, tapi kolom kosong


Senin, 02 Juli 2018 / 16:47 WIB
Mendagri: Tidak ada istilah kotak kosong, tapi kolom kosong
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, terdapat 16 daerah yang dengan calon tunggal. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pemilihan tersebut sah-sah saja jika menang ataupun kalah.

"Istilah kotak kosong itu enggak ada ya. Jadi istilahnya itu kolom kosong. Jadi dalam undang-undang peserta Pilkada itu adalah pasangan calon yang sah," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7).

"Ada 16 daerah kalau enggak salah yang pasangannya tunggal. Kan masih banyak yang belun di hitung. Kami tidak mau mendahului KPU. Kami menunggu resmi saja. Kalau di dalam Undang-Undang nanti bisa ikut Pilkada berikutnya," ujarnya.

Masalah pemilihan tunggal ini jika yang menang adalah kotak kosong atau kolom kosong, maka kepala daerah akan dipilih oleh Mendagri dengan jabatan pelaksana tugas (plt). Selanjutnya calon kepala daerah yang kalah dapat mengikuti pemilihan di Pilkada selanjutnya.

Hal ini terjadi saat Pilkada Makasar di mana pemilihan hanya diikuti oleh pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Ini terjadi setelah pasangan Mohammad Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari terkena masalah diskulisfikasi.

Sayangnya, pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi kalah melawan kotak kosong berdasarkan hasil quick count (hitung cepat).

Adapun beberapa daerah yang memiliki calon peserta Pilkada tunggal antara lain Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×