kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: Meski tersandung hukum, kepala daerah terpilih tetap bisa dilantik


Senin, 02 Juli 2018 / 13:47 WIB
Mendagri: Meski tersandung hukum, kepala daerah terpilih tetap bisa dilantik
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terganjal masalah hukum tetap bisa dilantik. Mekanisme pelantikannya pun tidak berbeda selama belum ada ketetapan hukum yang pasti.

"Sama (mekanismenya). Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7).

Tjahjo mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi saat masa jabatan sebelum dirinya. Namun Tjahjo mengaku tetap berpegang pada hukum yang berlaku.

"Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Saya sebagai Mendagri tetap berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap, ya akan kita batalkan," ujarnya.

Selanjutnya, jika keputusan hukum sudah jelas terhadap kepala daerah terpilih yang melanggar hukum, seperti sebelum-sebelumnya maka penggantian jabatan akan di emban oleh wakil kepala daerah.

"Ya langsung diganti, jadi wakilnya. Seperti kemarin di Buton, Lampung dan Minahasa, kan ada wakilnya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×