kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri berharap presidential threshold 20%-25%


Kamis, 20 Juli 2017 / 11:22 WIB
Mendagri berharap presidential threshold 20%-25%


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang masih terkendala lima isu krusial diharapkan bisa diselesaikan dalam sistem voting. Pemerintah berharap Rapat Paripurna, Kamis (20/7), bisa menghasilkan putusan sesuai harapan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berharap DPR RI bisa memutuskan lima isu krusial sesuai harapan pemerintah. Sikap pemerintah yang menginginkan presidential threshold 20%-25%, berharap Paket A yang akan divoting Rapat Paripurna bisa menang.

"Sampai tadi malam kami masih terus berkomunikasi dengan teman di pansus dan fraksi lain. Mudah-mudahan ada kata sepakat walaupun hasil lobi ada yang mengatakan ini prinsip tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai dan pertimbangan politik," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Kamis (20/7)

Tjahjo bilang, terlepas apapun hasil voting pada rapat paripurna, pemerintah berharap pembahasan RUU Pemilu ini bisa segera diselesaikan. Menurutnya pemerintah dan DPR harus mampu merumuskan dan mengesahkan UU ini secepatnya guna melancarkan pekerjaan Komisi Pengawas Pemilu (KPU) dalam mempersiapkan aturan pemilu tahun 2019.

"Yang paling penting bagi pemerintah agar tahapan pemilu tidak terganggu dalam upaya membangun sistem demokrasi yang baik," katanya.

Terdapat lima pilihan paket yang akan diputuskan di sidang paripurna, yaitu sebagai berikut:

Paket A
- Ambang batas presiden: 20%-25%
- Ambang batas parlemen: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni

Paket B
- Ambang batas presiden: 0%
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Paket C
- Ambang batas presiden: 10%-15%
- Ambang batas parlemen: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Paket D
- Ambang batas presiden: 10%-15%
- Ambang batas parlemen: 5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni

Paket E
- Ambang batas presiden: 20%-25 %
- Ambang batas parlemen: 3,5 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×