kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker sebut UU SJSN dan UU BPJS masuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja


Selasa, 14 Januari 2020 / 17:55 WIB
Menaker sebut UU SJSN dan UU BPJS masuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memasukkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta lapangan kerja, pada klaster ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, UU ini dimasukkan dalam pembahasan RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Baca Juga: Pemerintah siapkan 18 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha

"Perlindungannya tetap diberikan. Diantara yang diomnibuslaw-kan itu ada UU SJSN dan UU BPJS. Tidak hanya UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ida, Selasa (14/1).
Sayangnya, Ida tak merinci lebih lanjut apa-apa saja pasal yang akan dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang yang tengah digodok pemerintah tersebut.

Menurut Ida, saat ini pemerintah masih dalam tahapan mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tidak ada kendala dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja meski sampai ini draf RUU tersebut belum disampaikan ke DPR.

"Tidak ada kendala apa-apa. Kita harus banyak mendengar dulu dan memastikan  apa yang kami rumuskan itu seimbang antara kepentingan pemberi kerja dan pekerja.," kata Ida.

Baca Juga: Omnibus law cipta lapangan kerja selangkah lebih mundur dari omnibus law perpajakan

Berkaitan dengan masalah pesangon, Ida memastikan tidak ada penghapusan pesangon di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Namun, Ida tak banyak berkomentar tentang perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.

Menurutnya, saat ini pembahasan sudah berada di bawah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Dia mengatakan, akan ada waktunya Kemenko Perekonomian menyampaikan hal tersebut kepada publik.

Meski begitu, Ida mengaku pihaknya akan mengikuti tahapan pembentukan UU ini sesuai dengan prosedur yang ada.

"DPR  belum memutuskan prolegnasnya. Longlist-nya belum, prioritas 2020 belum. Kami akan mengikuti proses yang ada di DPR, kapan pemerintah harus menyampaikan kepada DPR," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×