kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau


Rabu, 23 Oktober 2019 / 22:44 WIB
Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara manual di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.  

PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Setali tiga uang, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah resmi naikkan tarif cukai rokok, begini rekomendasi untuk HMSP dan GGRM

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro membenarkan adanya pembatalan roadmap simplifikasi cukai rokok. Alasan Deni, saat aturan tersebut berada di PMK Nomor 147/2017 pembahasan simplifikasi belum masak. Sehingga inilah yang melandasi pemutusan roadmap tersebut.

“Dari hasil kajian belum proper dalam kajiannya ada masukan dari industri rokok dan pemangku kepentingan lainnya. Saat itu kita focus di tariff CHT dan HJE” kata Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).

Saat ini, struktur tarif CHT ada sepuluh lapisan yang terdiri dari tiga golongan besar. Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A dengan tarif perubahan 25,42%, SKM golongan 2A dikenaikan tarif 22,08%, dan SKM golongan 2B memiliki tarif cukai sebesar 22,97%.

Kedua, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1A, SPM golongan 2A, dan SPM golongan 2B dengan masing-masing persentase perubahan tarif di level 26,40%, 31,08%, dan 32,39%. Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A sebesar 16,44%, SKT golongan 1B senilai 13,79%, SKT golongan 2 sebesar 11,11%, dan SKT golongan 3 dengan tarif 10%.

Baca Juga: Tarif cukai SPM naik paling tinggi hingga 29,95%, ini kata pengusaha rokok

Dari tarif  CHT di tiga jenis rokok itu, terdapat 10 golongan tarif sesuai kapasitas produksi industri. Produsen rokok SKM yang memproduksi lebih dari 3 miliar batang per tahun dimasukkan ke golongan 1A dengan tarif kenaikkan cukai sebesar 25,42% atau setara Rp 740 per batang. 

Sementara, industri yang memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang per tahun dibedakan menjadi dua, yakni SKM 2A dan SKM 2B dengan kewajiban tarif cukai yang lebih murah, masing-masing 22,08% setara Rp 470 per batang dan 22,97% atau sama dengan Rp 455 per batang. 




TERBARU

[X]
×