kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag: Pembatalan ibadah haji 2020 bukan yang pertama dalam sejarah


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:36 WIB
Menag: Pembatalan ibadah haji 2020 bukan yang pertama dalam sejarah
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan. Pasalnya saat ini dunia tengah dilanda pandemi virus corona (Covid-19) termasuk Arab Saudi.

Arab Saudi juga belum membuat keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji hingga saat ini. Asal tahu saja sebelumnya Arab Saudi menerapkan karantina wilayah dan menutup akses jemaah dari seluruh dunia.

Baca Juga: Ini poin-poin penting pembatalan haji tahun ini

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6).

Peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukan menjadi yang pertama sepanjang sejarah. Sebelumnya Arab Saudi juga sempat meniadakan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis," terang Fachrul.

Baca Juga: Pemerintah batalkan penyelenggaran Haji 2020, bisakah dana pelunasan haji ditarik?

Tidak hanya dari pihak Arab Saudi, Indonesia pun pernah meniadakan pemberangkatan jemaah haji sebelumnya. Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda.

Fachrul menerangkan berdasarkan Undang Undang (UU), keselamatan jemaah haji harus diutamakan. Oleh karena itu keputusan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini diambil oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×