kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,19   -7,17   -0.77%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memprihatinkan! BP Jamsostek catat ada 4,9 juta peserta berhenti, termasuk di PHK


Rabu, 26 Agustus 2020 / 23:33 WIB
Memprihatinkan! BP Jamsostek catat ada 4,9 juta peserta berhenti, termasuk di PHK
ILUSTRASI. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan har


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) alias BP Jamsostek Agus Susanto menuturkan akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19) terjadi perubahan tingkat kepersertaan di BP Jamsostek.

BP Jamsostek mencatat per bulan Juli 2020 lalu, ada 4,9 juta peserta keluar dari kepersertaan di BP Jamsostek karena terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Jumlah peserta BP Jamsostek yang kena PHK tersebut naik dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yaitu 4,5 juta peserta BP Jamsostek keluar dari kepersertaan.

"Ada peningkatan sebanyak 8% dari jumlah yang keluar," jelas Agus saat mengikuti Rapat Kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8).

Sebagai catatan, dari total tenaga kerja di Indonesia sebesar 131 juta, ada 92,4 juta yang berpotensi menjadi peserta BP Jamsostek.

Saat ini BP Jamsostek sudah memiliki peserta sebanyak 49,7 juta atau 53% dari total populasi tenaga kerja yang berpotensi jadi peserta.

Jika tingkat kepersertaan di BP Jamsostek mengalami penurunan, Agus menyampaikan akibat pandemi juga terjadi kenaikan jumlah klaim jaminan hari tua (JHT).

Hingga bulan Juli 2020 kemarin total ada 1,4 juta tenaga kerja yang mengajukan klaim JHT mereka.

"Sudah kami bayarkan sebanyak Rp 18,1 triliun rupiah, kepada sebanyak 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim," imbuh Agus.

Dari pekerja yang mengambil klaim JHT jika dilihat dari skala usaha perusahaan pemberi kerjanya, maka sebagian besar adalah dari skala usaha besar yang mencapai 99%.

Kemudian disusul usaha kecil dan mikro. Sedangkan jika dilihat dari usia, maka tenaga kerja yang melakukan klaim JHT sebagian besar atau 46% berusia 20 tahun hingga 30 tahun.

Kemudian untuk alasan dalam pengambilan klaim JHT sendiri, 78% melakukannya lantaran mengundurkan diri dari pekerjaan dan 29% karena terkena PHK.

Saat pandemi juga disebut Agus jadi momentum bagi BP Jamsostek untuk mempercepat transformasi digital. Diantaranya pada pola pelayanan yang saat ini diterapkan protokol kesehatan yaitu physical distancing.

Selain itu kebijakan BP Jamsostek untuk memberikan pelayanan dengan meniadakan kontak fisik yang disebut dengan layanan tanpa kotak fisik (LAPAK ASIK).

Ada tiga pola LAPAK ASIK, pertama pelayanan klaim secara online. Kedua, pelayanan klaim kolektif melalui HRD atau perusahaan. Ketiga, pelayanan klaim di kantor cabang BP Jamsostek dengan penerapan aturan PSBB.

Untuk peserta yang datang ke kantor cabang BP Jamsostek guna pengurusan klaim, nantiya akan dipandu secara virtual oleh customer service. Sekali layanan, Agus menyebut dapat melayani lebih dari dua peserta.

"Yang datang tidak akan dilayani langsung, karena customer service kita sudah dievakuasi ke belakang. Jadi mereka akan dilayani melalui video conference, satu customer service melayani lebih dari 2 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. Rata-rata 4 atau 6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×