kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masukkan 47 RUU luncuran, kinerja DPR memble


Rabu, 06 Desember 2017 / 20:30 WIB
Masukkan 47 RUU luncuran, kinerja DPR memble


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selalu menjadi sorotan publik. Maklum saja, banyak mata yang menyoroti bahwa penyelesaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kerap molor dari target yang sudah ditentukan.

Sepanjang masa sidang tahun 2016-2017 DPR hanya menyelesaikan 17 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Jumlah ini terbilang masih minim lantaran setiap tahunnya DPR memasukkan 50 RUU dalam Prolegnas.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas bilang tahun depan, dewan legislatif ini akan kembali memasukkan 50 RUU pada Prolegnas 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU luncuran yang belum rampung termasuk didalamnya RUU kumulatif terbuka, dan tiga RUU baru.

"Yang baru dimasukkan yaitu RUU Sistem Pendidikan Kedokteran, RUU Penyadapan dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan," kata Supratman kepada Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Meski jika dilihat dari banyaknya RUU luncuran, namun ia menampik anggapan kinerja DPR dalam fungsi legislasi minim. Ia beralasan cepat atau lambatnya pembahasan RUU juga ada faktor kelambatan dari pemerintah.

"Banyak pembahasan undang-undang saat ini terhambat karena ketidakhadiran pemerintah," jelas dia.

Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya berujar banyaknya RUU yang tidak mencapai target disebabkan beberapa hal. Diantaranya, DPR kerap kali mempunyai perencanaan kuantitas RUU yang tak masuk akal.

Selain itu, publik juga melihat latar belakang anggota legislatif, sehigga kapabilitas DPR kerap menjadi pertanyaan. Nah, budaya titip absen yang kerap terjadi juga ia bilang mempengaruhi kinerja DPR.

"Mekanisme kerja yang tak disusun KPI (key performance indicator) oleh partai politik ini yang membuat DPR kerap tak berhasil dalam menjalankan fungsi legislasi," jelas Yunarto.

Jika sudah begitu, menurutnya butuh pembenahan manajerial yang lebih baik. Yunarto menyarankan agar anggota Baleg tak perlu menjabat sebagai anggota komisi juga. "Sehingga pembuatan undang-undang bisa diakselerasi dengan baik." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×