kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk tenggat waktu bebas dana repatriasi, pemerintah berjanji jaga iklim investasi


Selasa, 08 Oktober 2019 / 15:25 WIB
Masuk tenggat waktu bebas dana repatriasi, pemerintah berjanji jaga iklim investasi
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Oktober-Desember 2019 merupakan waktu bagi Wajib Pajak (WP) yang ikut berpartisipasi menggelontorkan dana repatriasi untuk tetap menginvestasikan uangnya di dalam negeri atau kembali melepasnya ke luar negeri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2016, jumlah harta yang tercatat dalam tax amnesty periode I-II sebesar Rp 3.460,80 triliun. Adapun Rp 114,16 triliun di antaranya merupakan dana repatriasi.

Baca Juga: Dana repatriasi berpotensi lari keluar negeri di tengah rendahnya vitamin investasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah akan terus berjanji menggalakkan iklim investasi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, pemberian fasilitas, serta percepatan kemudahan perizinan. Dari sisi perizinan Handiyanto menganggap pemanfaatan Online Single Submission (OSS) teruji cukup ampuh memfasilitasi investor.

“Kami yakin yang sudah masuk di Indonesia akan stay di pasar keuangan Indonesia. Dari sekitar Rp114,16 triliun optimistis masih di dalam negeri, pengawasan tentu memonitor dari segala aspek,” ujar Hadiyanto di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/10).

Asal tahu saja, tenggat waktu WP peserta dana repatriasi diatur dalam skema holding period. Secara resmi pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dalam beleid tersebut pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa waktu tiga tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak melandai, PPh Badan jadi hambatan lagi?

Sehingga, di sisa tahun 2019 yang kurang dari tiga bulan lagi menjadi kesempatan bagi WP terkait kembali menaruh uangnya ke luar negeri. Mengingat geliat investasi dalam tren menurun sepanjang tahun ini, terlebih ketidakpastian politik masih abu-abu bagi para investor.

Di sisi lain, pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dan reformasi perpajakan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. Rencana pemerintah ini digadang-gadang akan selesai sebelum akhir tahun 2019.

Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan  perpajakan yang dituangkan ke dalam Omnibus Law.

Baca Juga: Benarkah penerimaan pajak baru mencapai Rp 912 triliun hingga 7 Oktober?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×