kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada empat provinsi yang belum bentuk satgas kemudahan berusaha


Kamis, 08 Maret 2018 / 20:59 WIB
Masih ada empat provinsi yang belum bentuk satgas kemudahan berusaha
Keterangan pers tentang one single submission


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan masih ada empat dari 30 provinsi yang belum membentuk satuan tugas (satgas) kemudahan berusaha.

Ketua Harian Satgas Nasional Edi Putra Irawady mengatakan keempat provinsi itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pihaknya juga mengatakan, kendala dari empat provinsi tersebut belum membentuk satgas itu lantaran urusan Pilkada, sehingga hal tersebut dikesampingkan. Kemudian juga, ketidakpahaman dan ketidaksiapan dari provinsi-provinsi tersebut soal konsep kemudahan berusaha itu sendiri.

Padahal, satgas sangat diperlukan untuk mendukung dan mengawal konsep dari one single submission terutama di daerah-daerah.Nantinya, satgas tersebut nantinya harus dipimpin oleh Sekda, Wali Kota atau setara dengan itu.

"Sebagian besar memang terkait pemahaman dan kesiapan perangkat kesiapan mereka (provinsi) untuk ngawal itu karena kan kita dasarnya seperti mobile public service," ungkap Edi di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (8/3).

Padahal, dari segi protokol komunikasi seluruhnya sudah saling terintegrasi. Edi pun menyampaikan seharusnya, terkait satgas tersebut sudah rampung sejak 28 Februari 2018 Kemarin. Tapi, setidaknya dalam satu sampai dua pekan masalah tersebut sudah selesai teratasi.

Berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian, saat ini di tingkat kabupaten masih ada 251 dari 416 kabupaten yang belum membentuk satgas. Kemudian di tingkat kota juga masih ada 52 dari 98 kota yang belum punya satgas.

Dari data tersebut, setidaknya ada tujuh provinsi yang sudah siap baik di tingkat kabupaten dan kota terkait satgas itu, Ketujuhnya itu adalah Provinsi DIY Yogyakarta, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.

Kendati demikian, Edi optimistis masalah Satgas tidak akan menghambat peluncuran sistem one single submission di April nanti oleh Presiden Joko Widodo.

Sekadar tahu saja, sistem tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×