kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...


Selasa, 03 Desember 2019 / 17:41 WIB
Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...
ILUSTRASI. Aparatur sipil negara mengikuti upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20%, peringkat menengah sekitar 60-67%, dan peringkat terendah (low) sebesar 20%.

Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20% ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.

Baca Juga: Jokowi sebut pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung pekerjaan ASN

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L. Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga: Ini kesalahan pelamar CPNS yang kerap terjadi saat mengunggah berkas




TERBARU

[X]
×