kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Wagub DKI dan AM Fatwa sambangi KPK


Kamis, 07 November 2013 / 12:42 WIB
Mantan Wagub DKI dan AM Fatwa sambangi KPK
ILUSTRASI. Berikut rekomendasi warna yang cocok untuk keramik lantai di teras rumah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto dan anggota DPD RI, AM Fatwa menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/11).

Keduanya mengaku menyambangi Kantor KPK untuk untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait sengketa lahan taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) yang merupakan cikal bakal Stadion Persija.

"Jadi minggu lalu itu kan ada tulisan di Majalah Tempo tanah BMW milik siapa. Kalau tidak salah juga ada nama Pak AM Fatwa juga di situ. Karena pemberitaan Tempo itulah pagi hari ini kita ingin berdiskusi dengan pimpinan KPK, bagaimana menyelesaikan tanah BMW,"kata Prijanto di gedung KPK, Kamis, (7/11).

Menurut Prijanto, dirinya turut membawa sejumlah bukti terkait permasalah ini. Prijanto menuturkan bahwa ia sering menerima keluhan dari pihak-pihak, seperti pihak ahli waris, yang mengklaim pemilih sah sertifikat sah atas tanah tersebut. Pihak ahli waris menilai ada upaya penyerobotan lahan warga oleh pengembang besar.

Salah satu perwakilan keluarga ahli waris, David Sulaiman meminta sejumlah pejabat dan mantan Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab dalam pembebasan tanah senilai Rp732 miliar. Prijanto dan ahli waris tanaha sepakat, mantan gubernur DKI Fauzi Bowo yang kini menjadi Dubes Jerman dan Suitiyoso ikut bertanggung jawab. Keduanya merupakan pihak yang menandatanganu sejumlah dokumen tanah yang diduga bermasalah tersebut pada rentang waktu 2007-2008.

Meski demikian, Prijanto tidak memberikan penjelasan mengenai hak kepemilikan dari tanah yang merupakan cikal bakal menjadi stadium Persija tersebut.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×