kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,92   -8,44   -0.91%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan pejabat Kemenkes ditahan KPK setelah 5 tahun jadi tersangka, ini perkaranya


Jumat, 09 Oktober 2020 / 21:32 WIB
Mantan pejabat Kemenkes ditahan KPK setelah 5 tahun jadi tersangka, ini perkaranya
ILUSTRASI. KPK menahan mantan pejabat Kemenkes Bambang Giatno setelah 5 tahun jadi tersangka dugaan korupsi pengadaaan alkes dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, Jumat (9/10).

Bambang adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang) selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat sore.

 Bambang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK. Hanya, ia akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan yang sama. "Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Karyoto.

Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Ini artinya, setelah 5 tahun menjadi tersangka, KPK baru menahannya.

Yang jelas, dalam kasus ini, Bambang diduga menerima US$ 7.500 dari seorang bernama Minarsi pada pertengahan tahun 2009.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

KPK menaksir ada kerugian negara sebanyak Rp 13,14 miliar akibat perbuatan Bambang dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×