kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Dirjen Pajak sebut insentif pajak saat Ini kurang akomodatif ke dunia usaha


Minggu, 17 Mei 2020 / 22:54 WIB
Mantan Dirjen Pajak sebut insentif pajak saat Ini kurang akomodatif ke dunia usaha
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Tahun 2000-2001 Machfud Sidik mengatakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah saat ini tidak cukup akomodatif menyokong dunia usaha.

Mantan Dirjen Pajak itu bilang seharusnya insentif tidak hanya pajak yang diatur pusat saja, tapi juga pajak daerah, misalnya pajak hotel dan restoran yang mana tiap daerah memiliki tarif berbeda.

Bila hal tersebut diterapkan, Machfud bilang akan tambah akomodatif bila insentif pajak daerah juga dikeluarkan.

Baca Juga: Indef: Potensi penerimaan pajak digital bisa capai Rp 530 miliar

“Saya mendapatkan kesan, koordinasi pusat dan daerah lemah. Seharusnya pusat bisa saja mengambil dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Machfud dalam Seminar Nasional Kebijakan Pajak Masa Covid-19, Jumat (15/5),

Machfud menambahkan sekiranya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga dapat menambah insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pajak tanah.

“Akan terjadi yang namanya obral aset, harga property akan turun secara tajam, dampaknya terjadi kontraksi di bidang konsumsi masyarakat,” ujar dia.

Adapun insentif pajak yang telah digelontorkan saat ini yakni berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan PPh Final untuk UMKM.

Baca Juga: DDTC apresiasi langkah pemerintah terkait dengan pajak digital

“Kemudian, pengurangan, penundaan pajak masih sangat kurang, termasuk masalah penundaan PPh masa, seharusnya bisa dipikirkan dikurangi bukan lagi ditunda saja,” ucap Machfud.

Kendati begitu, Machfud menyampaikan insentif pajak yang saat ini digelontorkan wajar dan akan menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak.

Namun, di sini lah fungsi pajak sebagai instrument fiskal di mana hampir semua negara melakukan strategi sama dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×