kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kritik pemanfaat AEoI


Rabu, 05 Februari 2020 / 22:13 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kritik pemanfaat AEoI
ILUSTRASI. Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kritik pemanfaat AEoI. KOMPAS/HERU SRI KUMORO


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak tahun ini bisa tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Meski pada 2019, penerimaan pajak hanya tumbuh 1,4% secara tahunan, pemerintah masih optimistis bisa capai target.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo menyampaikan target tersebut sekiranya harus bisa diukur oleh otoritas pajak saat ini dengan segala upaya.

Menurutnya salah satu langkah strategi yang bisa diterapkan adalah meluruskan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ditjen Pajak sisir ke wilayah, siap-siap Jakarta Timur

Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment di mana tanpa adanya mekanisme link and match maka tidak akan pernah diketahui dengan pasti berapa sesungguhnya total tambahan kemampuan ekonomis dan setiap tambahan kekayaan neto yang diperoleh Wajib Pajak (WP).

Hadi Poernomo menilai untuk dapat sampai pada proses link and match diperlukan data yang terintegrasi secara utuh dan online untuk membandingkan pengakuan yang WP laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya dengan fakta yang sebenarnya.

Sayangnya, saat ini kantor pajak belum memiliki seluruh data WP yang dikelola secara terintegrasi dan online dalam suatu pusat data nasional. Data yang dikelola oleh Ditjen Pajak saat ini juga belum utuh karena masih banyak terdapat data yang rahasia sehingga tidak bisa diakses DJP.

Di sisi lain, dewasa ini banyak negara telah memasuki era transparansi untuk tujuan perpajakan. Indonesia juga turut ambil bagian dan sepakat dengan konsep meniadakan rahasia untuk kepentingan penerimaan iuran negara yang dibuktikan dengan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI).

Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×