kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,20   6,85   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manfaat JKK dan JKM bertambah, BPJamsostek perkirakan pembayaran klaim naik lebih 20%


Selasa, 14 Januari 2020 / 18:02 WIB
Manfaat JKK dan JKM bertambah, BPJamsostek perkirakan pembayaran klaim naik lebih 20%
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan santunan dan klaim BPJamsostek, Selasa (14/1). (kontan/Lidya Yuniartha).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meningkatkan dan menambah manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). 

Kenaikan manfaat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Strategi BPJamsostek bidik 23,5 juta peserta baru tahun 2020

Seiring dengan peningkatan manfaat ini, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengaku akan ada penambahan pembayaran klaim di tahun ini. Agus memperkirakan, pembayaran klaim akan lebih dari 20% di tahun. Namun, dia belum bisa memperkirakan secara pasti berapa besar peningkatan pembayaran klaim di 2020.

"Kalau klaimnya rata-rata naik 20% setiap tahun, mungkin lebih besar dari itu. Tetapi tidak sampai 50%," ujar Agus, Selasa (14/1).

Menurut Agus, potensi kenaikan klaim serta pengaruhnya terhadap keuangan BPJamsostek pun sudah dihitung secara cermat oleh aktuaris BPJamsostek.

"Kita sudah melakukan perhitungan dengan tim aktuaris kita, baik internal maupun eksternal untuk antisipasi kenaikan klaim tersebut, dan antisipasinya terhadap tingkat kesehatan keuangannya," terang Agus.

Baca Juga: Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek

Sementara itu, Berdasarkan catatan BPJamsostek hingga November 2019, pembayaran klaim yang sudah dilakukan mencapai Rp 26,7 triliun. Pembayaran tersebut terbagi atas JKK Rp 1,4 triliun, JKm sebesar Rp 790 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 24,4 triliun, serta Jaminan Pensiun sebesar Rp 105,7 miliar. 

Sementara, dana kelolaan BPJamsostek hingga November 2019 mencapai Rp 418,73 triliun.

Dengan PP 82/2019, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat total hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan nilai Rp 174 juta untuk 2 anak. 

Sebelumnya, beasiswa diberikan kepada 1 anak dengan nilai Rp 12 juta. Terhitung, kenaikan manfaat ini sebesar 1.350%. Ada pula manfaat baru yang diterima di JKK, yakni berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala dan masa kadaluarsa klaim.

Baca Juga: Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK

Sementara, untuk jaminan kematian, terdapat penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Kenaikan manfaat ini mencapai 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×