kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI kecewa Jokowi tak bisa hadir dalam sidang MK soal Perppu 1/2020


Selasa, 19 Mei 2020 / 21:17 WIB
MAKI kecewa Jokowi tak bisa hadir dalam sidang MK soal Perppu 1/2020
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat hadir dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap Presiden Jokowi dapat hadir langsung dalam sidang. Sebab, Jokowi yang menandatangani Perppu tentang penanganan wabah corona tersebut.

"Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Baca Juga: Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK

Boyamin menyebutkan, jika yang hadir hanya level menteri MAKI dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas. Sebab, sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan.

"Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," ungkap dia.

Boyamin mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak jika yang datang para menteri dan jaksa agung. Karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili.

"Untuk itu, sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," terang dia.

Terlepas siapapun yang hadir, lanjut Boyamin, maka pihak yang mewakili Presiden Jokowi harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona. Jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona.

"Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona," ujar dia.

Disisi lain, Boyamin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang saat ini telah disahkan menjadi Undang Undang Nomor 2 tahun 2020.

Sebagai informasi, pada sidang uji materi Perppu Corona besok Rabu 20 Mei 2020 seharusnya mengagendakan mendengar keterangan Presiden terkait Perppu corona. Namun, Presiden Jokowi tidak bisa hadir dalam sidang esok. Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung rencananya akan hadir pada sidang esok mewakili Presiden Jokowi.

Baca Juga: Perppu Nomor 1/2020 sah menjadi undang-undang, Sri Mulyani: Alhamdulillah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×