kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahmakah Konstitusi: Ada 24 putusan MK yang belum dipatuhi


Selasa, 28 Januari 2020 / 13:56 WIB
Mahmakah Konstitusi: Ada 24 putusan MK yang belum dipatuhi
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan ada 24 putusan MK yang belum dipatuhi.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupanya banyak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum dipatuhi oleh para pihak yang berperkara. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan ada sebanyak 24 putusan MK yang belum dipatuhi.

Hal itu berdasarkan putusan selama tahun 2013 hingga 2018. "Sebanyak 95 putusan dipatuhi seluruhnya, sebanyak 6 dipatuhi sebagian, lalu 24 putusan tidak dipatuhi, dan sisanya 20 putusan belum dapat diidentifikasi" ujar Anwar saat menyampaikan Laporan Tahunan MK Tahun 2019, Selasa (28/1).

Baca Juga: MK larang perusahaan leasing tarik kendaraan sepihak, ini tanggapan YLKI

Laporan itu menunjukkan jumlah kepatuhan masih lebih besar dibandingkan yang tidak dipatuhi. Hanya 22,1% putusan MK yang tidak dipatuhi.

"Seluruhnya menjadi tanda tanya besar, ini bukan hanya penting bagi MK tapi juga kita bersama," terang Anwar.

Ketidakpatuhan tersebut memperlihatkan bertentangan dengan negara hukum. Anwar bilang, sebagai negara yang menganut demokrasi harus berpegang pada hukum.

Anwar juga menekankan bahwa ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu menjadi tantangan berat bagi Indonesia.

"Sejarah di berbagai dunia kala konsitusi tidak diindahkan akan jadi tanda keruntuhan suatu bangsa," jelas Anwar.

Baca Juga: Hakim konstitusi baru yakin sistem MK berjalan dengan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×