kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Konstitusi terima 257 permohonan gugatan Pileg 2019


Jumat, 24 Mei 2019 / 11:17 WIB
Mahkamah Konstitusi terima 257 permohonan gugatan Pileg 2019


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 257 permohonan gugatan sengketa pileg hingga Jumat 24 Mei pukul 10.25 WIB.

Meskipun batas akhir gugatan pileg telah berakhir pada Jumat pukul 01.46 dinihari tadi, permohonan gugatan yang masuk karena terdapat pemohon yang sudah mengambil nomor antrian dan datang sebelum pukul 01.46 tetapi belum terdaftar karena MK mempersilahkan pemohon dan petugas untuk istirahat sahur. Sehingga proses pendaftaran dimulai kembali pukul 08.00 pagi tadi.

"Sampai tadi pagi MK sudah menerima 257 permohonan untuk perkara pileg. 248 sengketa hasil pileg yang diajukan DPR/DPRD, 9 diajukan oleh calon anggota DPD, jadi total 257 (hingga pukul 10.25)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di gedung MK, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Fajar menyatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa pileg itu belum mencerminkan jumlah perkara. Sebab, permohonan itu nantinya akan diverifikasi lagi sehingga jumlah tetap perkara baru diketahui setelah melalui proses penelaahan.

Fajar mengatakan, saat ini masih merupakan masa 3x24 jam kedua yang artinya pemohon sengketa pileg masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya. "Jadi nanti hari ini sampai dengan hari senin kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap atau ingin diperbaiki," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×