kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Konstitusi (MK) siap tangani sengketa perselisihan hasil pemilu


Rabu, 22 Mei 2019 / 17:33 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) siap tangani sengketa perselisihan hasil pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK telah siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2019. 

"Yang jelas persiapannya sudah sangat matang 100 persen. Terkait dengan persidangan nanti juga sudah siap," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). 

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, lanjut Anwar, para personel dan jajaran MK menyediakan waktu 24 jam untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa. 

Anwar menuturkan, untuk pilpres, MK memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan persidangan yang akan dimulai pada 14 Juli 2019. "Kalau untuk pilpres itu 14 hari dari tanggal 14 Juli dan diputuskan hasilnya pada 28 Juli. Kalau untuk Pileg persidanganya 30 hari," ungkapnya kemudian. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan, MK memprioritaskan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 sesuai dengan Peraturan MK dan amanat Undang-Undang Pemilu. 
"Kalau untuk pilpres, strategi MK sesuai dengan keputusan MK No. 5 tahun 2018, yaitu memprioritaskan sengketa pilpres lebih dulu. UU juga menyatakan sengketa pilpres harus selesai 14 hari," ujar Fajar, Selasa (21/5). 

Maka dari itu, lanjutnya, sengketa pilpres harus selesai lebih dulu dibandingkan pileg. Meskipun surat keputusan (SK) pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu ditetapkan bersama, namun untuk perselisihan sengketa memiliki kebijakan yang berbeda. 

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5) hingga Jumat (24/5) dini hari. Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. 

Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5). (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×