kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA terbitkan Perma 1/2020, ICW: Hakim yang tidak mengikuti harus ada sanksi


Senin, 03 Agustus 2020 / 16:55 WIB
MA terbitkan Perma 1/2020, ICW: Hakim yang tidak mengikuti harus ada sanksi
ILUSTRASI. ICW mengapresiasi langkah terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

ICW berharap Perma tersebut dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya berujung pada vonis ringan. Catatan ICW menyebutkan, sepanjang tahun 2019, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Namun di luar itu, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).

Baca Juga: Mahkamah Agung terbitkan aturan hukum seumur hidup bagi koruptor, ini tanggapan KPK

Terlebih lagi, bagi pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Semestinya pada dua bagian ini turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor.

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dll serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

Untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

Seperti diketahui, Perma 1 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin diundangkan pada 24 Juli 2020. Dalam Perma 1/2020 disebutkan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

Dalam Perma 1/2020 tersebut disebutkan, rentang hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Kemudian, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta. Serta hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.

Baca Juga: Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×